Alur pengajuan anggaran dana kegiatan yang digunakan untuk menyelenggarakan suatu kegiatan di ruang lingkup Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) melewati beberapa tahap.
Pertama, mengajukan proposal ke bidang kemahasiswaan kampus yaitu ke ruang Pusat Informasi Kemah
asiswaan/Kegiatan (PIK) dan Tata Usaha (TU). Kemudian, proposal yang diajukan ke TU harus d
isertai surat pengantar untuk Pembantu Rektor III ISI Yogyakarta. PIK sendiri bertugas sebagai pembantu bagian kemahasiswaan, untuk membantu terselenggaranya kegiatan yang dilakukan mahasiswa. Proposal yang d
iajukan ke TU tersebut digunakan sebagai arsip data pembukuan untuk laporan pertanggungjawaban pada
negara. Sedangkan proposal yang dimasukkan ke ruang PIK digunakan sebagai laporan untuk mencairkan dana.
Selengkapnya di KONTEMPORER #13