Demonstrasi Dosen ASN ISI Jogja: “Kami Sudah Laksanakan Tri Dharma, Maka Tukin 2020-2024 Jangan Dikemplang!”

03 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB waktu setempat, terdengar gema yang cukup kencang dari depan Gedung Rektorat Baru Institut Seni Indonesia Yogyakarta. 

Suara-suara ramai teriakan itu  rupanya berasal dari suara para dosen Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang sedang melakukan aksi demonstrasi. Mereka mengeluhkan dan menuntut soal isu Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang belum dibayarkan semenjak tahun 2020. 

Situasi Pasca-Demo Tukin Dosen/ASN ISI Jogja (03/02/2025)

Berdasarkan hasil observasi tim liputan, terlihat para dosen menggunakan atribut-atribut mencolok dan membawa spanduk-spanduk bertuliskan “DOSEN/ASN ISI YOGYAKARTA MENUNTUN KEADILAN. KAMI SUDAH LAKSANAKAN TRI DHARMA MAKA TUKIN 2020-2024 JANGAN DIKEMPLANG!”.

Dosen-dosen ISI Yogyakarta tidak hanya melakukan orasi namun juga menampilkan tarian yang diiringi oleh musik spontan dari para mahasiswa. Mereka menyebutnya sebagai “Tarian TUKIN”.

Dokumentasi “Tarian TUKIN” (03/02/2025)

Dosen Etnomusikologi, Amir Razak, terlihat bersemangat berorasi mewakilkan keresahan dosen-dosen ISI Jogja. Teriakan-teriakan seperti “Dosen Hanya Ingin Keluar Haknya!”, “Tukin Harus Cair!” terdengar begitu menggelegar dan penuh sinergi.

Para Dosen Berorasi di Depan Gedung Rektorat Lama ISI Yogyakarta (03/02/2025)

Tim liputan Pressisi meminta keterangan kepada Amir selepas demo dan orasinya. Ia mengungkapkan bahwa betapa berharganya TUKIN bila diturunkan bagi kesejahteraan para dosen perguruan tinggi negeri terutama di kampus ISI Yogyakarta. Hal ini guna meningkatkan kualitas dan kenyamanan dosen dalam mengerjakan tugasnya dan menyebarkan pengetahuan kepada mahasiswa. 

“Salah satu penyebabnya juga karena ada kesalahan administratif di dalam institusi juga. Maka dari itu sekarang kami bersuara, agar keluhan kami bisa didengar,” jelasnya. 

Sementara itu, hasil wawancara dengan salah satu Dosen Jurusan Tata Kelola Seni, Jangkung Putra, memaparkan bahwa tujuan dari pergerakan demo para dosen ISI Yogyakarta ini adalah untuk menghapus gap antara dosen dan pihak administrasi kampus yang harus sesuai dan adil dalam pembagian hak-haknya. 

“Karena konteksnya kampus, itu terjadi gap antara pegawai dosen dan non-dosen. Jadi yang satu dapat yang satu engga. Ini berbeda ketika di lembaga lain yang bukan non-kampus, misalnya pusat riset dan di mana pun, karna mereka dapat semua. Jadi masalahnya tentang gap tersebut,” pungkas Jangkung Putra.

Lalu, Jangkung juga menuturkan bagaimana kampus-kampus kecil seperti ISI Yogyakarta ini yang lebih terdampak dibanding kampus-kampus besar yang sudah memikirkan hal itu. Menurutnya hal ini terdampak, dimana apa yang sudah diusahakan ini kemudian tidak setimpal dengan apa yang didapatkan para dosen ASN. 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) menurunkan KEPMEN NO. 447/P/2024 mengenai Tunjangan Kinerja. Dijelaskan pada undang-undang tersebut tentang besaran tunjangan, kinerja dan pengaruh jabatan terhadap nominal TUKIN. Tujuan diturunkannya undang-undang tersebut adalah untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas pada jabatan dan fungsional dosen. 

Demo ini berlangsung juga di Jakarta Pusat pada hari yang sama. Aliansi Dosen ASN Kemendikbutristek Seluruh Indonesia (ADIKSI) berkumpul untuk menyuarakan keresahan mereka atas hak mereka yang tidak terpenuhi. 

Dikutip dari artikel tempo.com, Togar M. Simatupang, sekretaris KEMENDIKBUDRISTEK telah memberikan respon terhadap gerakan ini. Beliau mengatakan bahwa tidak turunnya TUKIN disebabkan oleh beberapa hal yakni administrasi dari instansi yang tidak mengajukan dana TUKIN itu sendiri, serta pemerintah yang tidak menurunkan TUKIN. Hal ini dikarenakan menurutnya pada Undang-Undang no. 20 Tahun 2023 tidak mewajibkan hak tersebut dilakukan, atau hanya bersifat opsional.

Tidak hanya dosen, banyak pihak yang juga mendukung pergerakan ini. Muhammad Ichsan Kabullah, seorang ahli kebijakan publik menyampaikan bahwa ia mendukung pergerakan ini.

“Saya apresiasi dan dukung demonstrasi TUKIN dosen karena hak pemberian TUKIN merupakan amanat KEPMEN NO. 447/P/2024. Karena sudah menjadi aturan hukum, maka pemerintah hendaknya menjalankan dgn sepenuhnya aturan tersebut,” ucap beliau saat tim Pressisi menghubungi. 

Lebih lanjut menanggapi pilihan para dosen untuk turun langsung ke lapangan, apakah hal ini sesuai dengan etika kerja? Salah satu ahli kebijakan publik, Pak Ichsan, menyatakan bahwa selama demonstrasi ini dilaksanakan secara damai hal ini sah-sah saja.

“Sepanjang demonstrasi dilakukan damai sah-sah saja. Apalagi hal ini bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi Pasal 28 UUD 45 bagi setiap warga negara termasuk dosen. Efektif tidaknya tergantung dari kepekaan pengambil kebijakan yakni pemerintah. Apakah pemerintah ingin patuh terhadap aturan atau justru tidak mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri,” jelasnya.

Penulis: Saynediva Malika Putri / Pressisi 12 dan Poetry Raya Li Baladina / Pressisi 12

Fotografer: Nathania Anya – TKS 2023

Editor: Maria Santissima T. B. / Pressisi 11


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.