Senin, 9 September 2024, akun @isiyk_speakup menginisiasi gerakan di sosial media dengan mengajak audiensnya membuat video singkat sebagai tuntutan keadilan dan simbol keberpihakan pada korban pelecehan dan kekerasan seksual. Dalam instruksinya, @isiyk_speakup menampilkan video dengan empat jari terbuka lalu dikepalkan. Lalu, apa artinya itu?

Dilansir dari newsmaker.tribunnews.com, gerakan ini merupakan isyarat meminta bantuan kepada orang lain. Isyarat ini berguna saat berada dalam kondisi darurat dimana seseorang tidak bisa berteriak untuk meminta tolong secara langsung.
Pada awalnya, isyarat ini dikembangkan oleh Women’s Funding Network yang bekerja sama dengan Canadian Women’s Foundation untuk membantu korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun, isyarat ini bisa juga digunakan di berbagai situasi bahaya selain menjadi korban kekerasan. Misalnya diikuti orang asing saat malam hari atau mendapat ancaman. Kendati demikian, penting juga bagi masyarakat umum untuk mengetahui isyarat ini agar bisa memberikan bantuan kepada korban.
Dalam konteks aksi yang diinisiasi oleh akun @isiyk_speakup ini, isyarat tersebut digunakan sebagai simbol unjuk rasa atas keresahan mahasiswa terhadap sikap kampus ISI Yogyakarta dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pihak institut sering kali dianggap netral dan tidak berpihak kepada para penyintas saat seharusnya kampus menjadi tempat yang aman bagi para mahasiswa menuntut ilmu.

Terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen ISI Yogyakarta, pada tanggal 28 Agustus 2024, pihak rektor telah mengeluarkan siaran pers yang mengatakan jika kasus telah ditindaklanjuti. Nampaknya, hal ini tidak membuat mahasiswa merasa puas. Terlebih siaran pers tersebut hanya disiarkan lewat pesan WhatsApp yang diteruskan berkali-kali tanpa adanya publikasi di media lain. Tim LPM PRESSISI sendiri mendapatkan pers rilis tersebut dari pesan terusan salah satu anggota yang berasal dari grup chat kemahasiswaan fakultas.
Dalam siaran pers tersebut dikatakan bahwa pihak institut telah mengambil langkah tegas. Tindak lanjut ini dilakukan oleh Satgas dengan pendampingan Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Disebutkan juga bahwa pihak kampus sudah melakukan upaya pencegahan.
“Beberapa upaya pencegahan telah dilakukan oleh Satgas PPKS dan Pimpinan Perguruan Tinggi antara lain pembatasan aktivitas akademik untuk terlapor terkait dengan pembimbingan Tugas Akhir (TA) dan Penguji Ahli TA, pengajaran mata kuliah yang berpotensi dilakukan secara personal, dan tidak dilibatkan kegiatan dengan mahasiswa.
Teks Oleh: Rahmi Listiana / Pressisi 11