Badan Eksekutif Mahasiswa kembali menggelar Pemilihan Umum yang diselenggarakan di halaman Concert Hall Institut Seni Indonesia Yogyakarta pada hari Rabu, 12 Februari 2020 guna menentukan Ketua dan Wakil Ketua BEMI periode 2020-2021. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00-14.30 ini berhasil menarik suara-suara mahasiswa akan pentingnya pemilihan ketua dan wakil ketua BEMI periode selanjutnya. Jumlah dari peserta pemilihan pun melebihi dari Pemilu BEMI tahun lalu, itu berarti adanya perubahan dari pola pikir mahasiswa akan pentingnya memilih pemimpin dalam suatu Ormawa (Organisasi Mahasiswa).
Acara berlangsung ramai dengan jumlah pemilih sebanyak 345 suara yang terbagi dalam 3 fakultas, yaitu Fakultas Seni Rupa, Fakultas Seni Pertunjukan, dan Fakultas Seni Media Rekam. Setelah sesi pemilihan dari para mahasiswa dilanjutkan dengan pemilihan dari Pembantu Rektor 3 yaitu bapak M. Sholahuddin, S.Sn., M.T atau yang biasa dipanggil Pak Adin. Pak Adin berkata kalau suara dari Institut itu sebesar 30% dari total suara yang terkumpul dari mahasiswa. Artinya, pihak kampus mendapatkan surat suara yang harus dicoblos sebanyak 104 lembar. Jadi total keseluruhan surat suara dalam pemilu ini berjumlah 449 lembar yang terdiri dari mahasiswa dan Institut.
Setelah sesi pemilhan dari kedua belah pihak selesai, dilanjutkan dengan sesi penghitungan suara oleh panitia pemilu dan disaksikan oleh mahasiswa ISI Yogyakarta serta saksi dari kedua pasangan calon. Penghitungan suara berlangsung cukup menegangkan, karena selisih perolehan suara dari masing-masing paslon sangat tipis dan saling mengejar. Akhirnya hasil pun mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1 yang dipegang oleh Alfian Rizqi Pradana selaku calon ketua BEMI dengan Devani Ayu Widayanti selaku calon wakil ketua BEMI mendapat perolehan suara sebanyak 205 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yang dipegang oleh Arif Rahman Saleh selaku calon ketua BEMI dengan Sabilla Bahana Jagad selaku calon wakil ketua BEMI mendapat perolehan suara sebanyak 204 suara, dengan suara tidak sah berjumlah 40 suara. Itu artinya kemenangan berada di pasangan calon nomor urut 1 yaitu Alfian Rizqi Pradana selaku calon ketua BEMI dan Devani Ayu Widayanti selaku calon wakil ketua BEMI dengan selisih perolehan suara tipis dengan pasangan calon nomor urut 2. Walaupun sempat terjadi kesalahan dalam penghitungan surat suara, tapi itu sudah diklarifikasi oleh panitia dan hasilnya tetap menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1 adalah pemenang dalam pemilihan umum tahun ini, periode 2020-2021.
Namun, dalam pemilihan umum tahun ini pasangan calon nomor urut 2 ingin mengajukan banding, karena menurut mereka ini tidak adil, serta ada salah satu aturan yang tidak dilakukan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu pihak institut mendapatkan perolehan suara sebanyak 30% dari jumlah suara yang ada di mahasiswa (total suara mahasiswa pemilih x 30%). “Soal penentuan 30% hak suara yang dicoblos sama Pembantu Rektor 3, dia pegang 104 suara tapi coblos sendiri gitu. Sedangkan aturan yang dia pakai itu aturan untuk pemilihan dan pemberhentian rektor. Karena undang-undang yang dipakai adalah undang-undang nomor 19 tahun 2017, di situ dijelaskan bahwa kementerian dan senat itu mempunyai bagian masing-masing. Kementerian mempunyai hak suara 35% sedangkan senat itu mempunyai bagian 65%. 65% itu hak suaranya sama, ketika ada satu orang yang memilih maka hak suaranya satu. Tapi sebetulnya itu tidak masuk untuk kategori mahasiswa, karena Ormawa berdiri sesuai peraturan undang-undang nomor 12 tahun 2012 dan 2017. Dan di situ tidak dituliskan bahwa pembantu rektor atau institusi memiliki hak 30% suara, mereka tetap milihnya satu, semua sama,” terang Arif selaku calon ketua BEMI nomor urut 2.
Ajuan banding ini pun sudah mendapatkan respons dari panitia pemilu. Namun, dengan terbatasnya aturan yang dimengerti oleh panitia terhadap pihak institut, hal ini membuat panitia harus mengklarifikasikannya terlebih dahulu dengan pihak institut. “Kalau misalkan mau ada banding, ranahnya langsung sama PR 3 kalau menurutku, jadi aku sama Marina (Ketua BEMI 2019-2020) bisa jadi perantaranya gitu. Nanti saya coba tanyakan lagi sama PR 3 terkait ini, karena saya diamanahkan jadi panitia untuk pemilu tapi yang memegang penuh tetap institut,” terang Dian selaku Ketua Panitia Pemilu BEMI.
Adanya ajuan banding oleh paslon nomor urut 2, membuat panitia dan institut seperti mendapatkan sentilan agar dapat melakukan proses pemilu dengan sebaik-baiknya dan terbuka terhadap peraturan apapun. Sehingga, aturan pemilu dari institut dapat disepakati oleh kedua belah pihak pasangan calon BEMI selanjutnya. “Sebenarnya aku sama Arif sangat legowo malah kalau misalkan kita enggak terpilih. Tapi, oke mungkin dengan kemenangan itu yaudahlah, yang udah ya udah. Cuma dalam hati kita kan ‘apakah iya terima?’ gitu. Karena dari birokrasi yang kayak gini, jangan kita terus diam gitu. Ini yang sebenarnya harus diperbaiki,” terang Jagad selaku calon wakil ketua BEMI nomor urut 2.
Sampai saat ini panitia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait banding yang diajukan oleh paslon nomor urut 2, karena masih harus menunggu persetujuan dari pihak institut.
Teks: Ilham Ramadhan /Pedalangan 2018